Timika, 26 Februari 2021 - Pengadilan Negeri Kota Timika telah melaksanakan kegiatan tes urine yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai PN Kota Timika mulai dari hakim, pegawai, hingga tenaga honorer. Tes urine ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tentang Perintah untuk Melaksanakan Pemeriksaan Narkoba.
Ketua PN Kota Timika, I. B. Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. menyampaikan, "Sebagai penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik dulu, kita bersih dari jeratan Narkotika. Kalau sudah bersih, baru kita keluar dan masyarakat mengetahui bawah penegak hukum sudah bersih".