img_head
KEGIATAN

Public campaign Pembangunan ZI menuju WBBK dan WBBM dan Jalan Santai Pengadilan Negeri Kota Timika, Pengadilan Agama Mimika

Agu24

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.226 Kali


Demi mewujudkan program Mahkamah Agung RI yakni pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya. Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Kota Timika menggelar acara jalan sehat yang dirangkai dengan kegiatan Public Campaign .Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Pengadilan Negeri Kota timika dengan cara membagikan bingkisan masker dan pin, Dalam kesempatan ini pula, Pengadilan Negeri Kota Timika sekaligus mempromosikan produk-produk inovasi Mahkamah Agung RI yakni e-Court dan eraterang.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Layanan ini dapat diakses pada alamat https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Adapun produk terbaru Mahkamah Agung RI yaitu eraterang adalah layanan Permohonan Surat Keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC). Pemohon cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone pemohon. Selanjutnya pemohon tinggal membuka situs eraterang yakni https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia. Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa di ambil di kantor Pengadilan Negeri setempat.

  • Galeri