Timika - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Timika, Bapak Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika beserta Peradi Kabupaten Mimika, Marvey J. Dangeubun, SH., menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang kerja sama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Hari Rabu 14/01/2020. Penandatanganan ini disaksikan oleh seluruh hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Kota Timika.
Perlu diketahui bahwa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap pada Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum untuk bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat. Adapun Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau kelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria misalnya sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statitik atau penetapan upah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pedoman ini, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2010. Bantuan hukum diselenggarakan bagi pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
Berikut jadwal pelayanan Posbakum di Pengadilan Negeri Kota Timika:
- Jam layanan pukul 08.00 s.d. 16.30 wit pada hari senin sampai dengan kamis.
- Jam layanan pukul 08.00 s.d. 17.00 wit pada hari jumat.