Timika 16 Oktober 2018, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018, Pengadilan Negeri Kota Timika menyelenggarakan sosialisasi peraturan tersebut kepada seluruh Advokat, bekerja sama dengan Bank BRI. Materi sosialisasi disajikan oleh Bapak Relly D. Behuku, SH.,MH Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika.
Tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah mensosialisasikan kepada Advocat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Timika dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang ada di Pengadilan Negeri Kota Timika untuk menyambut penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tersebut.