Pada hari Rabu Tanggal 27 Februari 2019 pukul 09.00, Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kota Timika dihimbau untuk melakukan kegiatan “nonbar” atau nonton bareng acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengikuti instruksi Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No. 02 Tahun 2019 Tentang Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahakamah Agung RI Tahun 2018.
Urutan acara Sidang Istimewa diawali dengan sambutan dari Ketua Mahkamah Agung RI Bapak. Prof. Dr. H. Mohammad Hatta Ali, SH.MH., beliau mengutarakan bahwa Mahkamah Agung memaknai arti penting tahun 2018 sebagai “Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern”. Hal ini menurutnya ditandai dengan pemanfaatan Tekhnologi Informasi yang bertujuan untuk mengatasi kendala-kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur.
Dalam laporan tersebut dipaparkan selama periode Januari 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 Mahkamah Agung menangani sebanyak 18.142 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 16.754 perkara ditambah sisa perkara akhir tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus pada periode tahun ini sebanyak 17.351 perkara. Sisa perkara per tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 791 perkara. Jumlah sisa perkara ini merupakan jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Aguang RI.
Ketua Mahkamah Aguang RI juga menjelaskan Mahkamah Agung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan telah diluncurkannya e-court pada Tahun 2018. E-court adalah aplikasi yang memberikan kemudahan dalam layanan administrasi perkara secara elektronik, dengan fitur e-filing yaitu pendaftaran secara elektronik, e-payment yaitu pembayaran panjar biaya secara elektronik, dan e-summons yaitu pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik. Melalui aplikasi e-court pendaftaran gugatan/permohonan oleh seorang Advokat dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke pengadilan, sepanjang advokat tersebut telah tervalidasi sebagai pengguna terdaftar dalam sistem aplikasi e-court. Selain sebagai perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tranformasi teknologi dalam sistem administrasi perkara di pengadilan juga merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional dalam meningkatkan kemudahan berusaha.
Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa semua capaian tersebut adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas segenap warga peradilan di seluruh Indonesia. “Prestasi dan keberhasilan yang dicapai harus senantiasa menjadi pemacu semangat agar kita mampu bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan pencari keadilan”.