
Timika, 06 Oktober 2017, Untuk memenuhi perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Surat Nomor : 688/DJU/KP.05.1/7/2017, Pengadilan Negeri Kota Timika bekerja sama dengan BNN Kabupaten Timika melaksanakan pemerikasaan narkoba pada seluruh Hakim, Pegawai dan Honor.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 688/DJU/KP.05.1/7/2017 perihal Perintah Untuk melaksanakan Pemeriksaan Narkoba ini, setiap Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba pada seluruh Hakim, Pegawai dan Honor untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Bpk. Relly D. Behuku, S.H., M.H., memberikan sambutan bahwa pemerikasaan narkoba ini merupakan wujud Pengadilan Negeri Kota Timika dalam mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba. Selanjutnya Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mimika, Bpk. Syarifuddin, SKM, M.Kes. yang memberikan sambutan dan pengarahan akan bahayanya narkoba serta bagaimana rehabilitasinya. Beliau memberikan pujian karena Pengadilan Negeri Kota Timika bebas dari narkoba, dan berharap Pengadilan Negeri Kota Timika menjadi contoh kepada masyarakat.